24 Apr 2009

KOLEKSI FOTO-FOTO


Berikut ini koleksi foto-foto aktifitas ku...
silahkan diklik disini

Selengkapnya...

CARA MUDAH DAPAT PENGHASILAN DARI INTERNET

Anda ingin mempunyai Web Bisnis Gratis!!!!!!!
Terbukti mudah, praktis....
Klik disini



Selengkapnya...

17 Apr 2009

14 Apr 2009

Anggaran Pendidikan Rp. 210 T

Ada kabar baik bagi dunia pendidikan di tanah air. Pemerintah akhirnya merealisasikan anggaran pendidikan 20 persen dari total belanja negara pada 2009.
Rencananya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengumumkannya dalam pidato kenegaraan penyampaian nota keuangan (RAPBN 2009) di DPR pagi ini.
Kebijakan ini diambil untuk mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 13 Agustus dan sesuai amanat UUD 1945. Dua hari lalu MK mengabulkan gugatan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) atas undang-undang APBN yang tidak memberi porsi 20 persen bagi pendidikan.

’’Besok (hari ini, Red) presiden menyampaikan RAPBN 2009. Anggaran pendidikan 20 persen akan dipenuhi,’’ kata Menteri Komunikasi dan Informatika Mohammad Nuh di ruang kerjanya kemarin (14/8).
Dia menceritakan, begitu MK membuat keputusan bahwa anggaran pendidikan harus 20 persen pada APBN 2009, sorenya presiden menggelar rapat mendadak di Istana. SBY menginstruksi para menteri untuk mematuhi putusan MK. Padahal, nota keuangan yang dibacakan SBY hari ini sudah jadi.
Kalau tidak ada putusan MK, SBY menyampaikan nota keuangan dengan anggaran pendidikan Rp 187 triliun atau 15,6 persen dari RAPBN. ’’Dalam RAPBN 2009, anggaran pendidikan Rp 210 triliun,’’ katanya. Total belanja negara sendiri ditetapkan Rp 1.203 triliun.
SBY, lanjut Nuh, memerintahkan jajarannya merombak lagi nota keuangan yang tinggal dua hari dibacakan. Panikkah SBY? ’’Presiden sangat rileks dengan putusan MK, meski pidato yang sudah disiapkan harus dirombak,’’ kata Nuh.
Menurut dia, anggaran pendidikan Rp 210 triliun itu sangat besar.
Dibanding anggaran Kementerian Komunikasi dan Informatika, selisihnya 100 kali lipat. ’’Anggaran saya hanya Rp 2,1 triliun. Ristek lebih kecil lagi, di bawah Rp 1 triliun,’’ kata mantan rektor Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya itu.
Namun, dana pendidikan itu masih kalah dibanding subsidi BBM dan listrik yang dalam RAPBN 2009 ditetapkan sekitar Rp 290 triliun. Pesan SBY, sambung Nuh, Depdiknas harus menghindari ketidaksiapan dalam penggunaan dana tersebut. Penggunaan anggaran pendidikan yang besar tetap harus dalam koridor menjaga good governance. ’’Tentu dengan naiknya anggaran pendidikan, ada anggaran lain yang dikurangi,’’ sebutnya.
Sementara itu, anggaran kementerian lain tidak ada yang dikurangi. Yang dikurangi adalah subsidi-subsidi di berbagai bidang. ’’Kebetulan harga minyak dunia terus turun. Dari USD 147 per barel sekarang bisa USD 115 per barel,’’ ujar Nuh.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan sudah diminta presiden memenuhi putusan MK, walaupun dengan suasana anggaran yang sangat ketat. ’’Kita akan coba penuhi 20 persen ini. Karena itu, kita akan hitung dalam RAPBN 2009 yang dibahas dengan DPR,’’ ujar Sri Mulyani setelah menghadiri penganugerahan tanda kehormatan di Istana Negara kemarin.
Menteri Pendidikan Nasional Bambang Sudibyo mengaku siap mengalokasikan anggaran pendidikan yang luar biasa besar tersebut. Terutama, untuk peningkatan infrastruktur pendidikan, beasiswa, dan peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik. ’’Kita sudah siapkan. Dari awal kami siap dengan anggaran 20 persen,’’ timpal Bambang.
Wakil Ketua Panitia Anggaran DPR Harry Azhar Azis mengatakan, Menkeu telah menyampaikan tambahan anggaran pendidikan kepada Panitia Anggaran sekitar Rp 46 triliun. ’’Dalam pembahasan awal belum 20 persen. Tambahan itu mestinya untuk menggenapkan,’’ kata Harry kemarin (14/8).
Dalam nota keuangan yang dibacakan presiden hari ini (15/8), belanja negara diusulkan Rp1.203 triliun. Angka itu lebih tinggi dari pembahasan awal dengan panitia anggaran Rp1.152 triliun. Sedangkan pendapatan negara diusulkan Rp1.123 triliun atau lebih tinggi dari pembahasan awal Rp 1.070 triliun.
Harry mengatakan, tahun depan anggaran pendidikan dimungkinkan untuk memasukkan gaji guru, anggaran pendidikan kedinasan, hingga bantuan operasional sekolah (BOS). Di samping itu, bisa dimasukkan dana alokasi umum (DAU) untuk gaji guru dan dana alokasi khusus (DAK) pendidikan.
Pos anggaran tersebut sebelumnya tidak bisa dihitung sebagai anggaran pendidikan. Sebab, hal itu tidak sesuai pengertian anggaran pendidikan di UU Sisdiknas. Namun, setelah UU Sisdiknas diuji materi, mata dana itu bisa diperhitungkan sebagai anggaran pendidikan untuk tahun depan.
Dalam pembahasan awal, tambahnya, meski semua mata anggaran terkait pendidikan dimasukkan, tetap belum cukup 20 persen. ’’Makanya, Menkeu mengajukan usul tambahan anggaran,’’ imbuh legislator Fraksi Partai Golkar itu.
Namun, pengajuan tambahan anggaran itu harus dibahas dulu dengan Komisi IX (membidangi pendidikan) agar ada kejelasan. ’’Jangan sampai tambahan anggaran hanya digunakan untuk membuat kegiatan seperti seminar. Dari satu seminar menjadi sepuluh seminar, misalnya,’’ ujar anggota Komisi XI (Keuangan dan Perbankan) tersebut.
Jika penggunaan tambahan anggaran tersebut tidak jelas, panitia anggaran akan mempertanyakan kepada pemerintah.
Secara terpisah, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Paskah Suzetta mengatakan, pemerintah memang harus memenuhi amanat konstitusi. Namun, untuk melaksanakan hal tersebut, harus ada kerja sama dengan parlemen. ’’Itu bukan tanggung jawab kita saja, tapi juga DPR. Mau tidak mau, 2009 harus dipenuhi,’’ kata Paskah.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Departemen Keuangan Anggito Abimanyu mengatakan, pemerintah akan memindahkan sebagian pos anggaran lain untuk anggaran pendidikan. ’’Bagi kita sih bagus saja karena bisa menaikkan gaji guru dan melakukan investasi di bidang pendidikan,’’ ujar Anggito.

Selengkapnya...

Anggaran Pendidikan 2009

Dalam UU Nomor 20/2003 tentang sistem pendidikan nasional disebutkan bahwa setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu. Bahkan warga negara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus. Demikian pula warga negara di daerah terpencil atau terbelakang serta masyarakat adat yang terpencil berhak memperoleh pendidikan layanan khusus.



Untuk memenuhi hak warga negara, pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun.

Untuk mengejar ketertinggalan dunia pendidikan baik dari segi mutu dan alokasi anggaran pendidikan dibandingkan dengan negara lain, UUD 1945 mengamanatkan bahwa dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada sektor pendidikan dan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Dengan kenaikan jumlah alokasi anggaran pendidikan diharapkan terjadi pembaharuan sistem pendidikan nasional yaitu dengan memperbaharui visi, misi, dan strategi pembangunan pendidikan nasional. Pendidikan nasional mempunyai visi terwujudnya sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga negara Indonesia berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah.

Sesuai dengan visi tersebut, pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Anggaran Pendidikan

Sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-VI I 2008, pemerintah harus menyediakan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. Anggaran pendidikan adalah alokasi anggaran pada fungsi pendidikan yang dianggarkan melalui kementerian negara/lembaga dan alokasi anggaran pendidikan melalui transfer ke daerah, termasuk gaji pendidik, namun tidak termasuk anggaran pendidikan kedinasan, untuk membiayai penyelenggaraan pendidikan yang menjadi tanggung jawab pemerintah.

Persentase anggaran pendidikan adalah perbandingan alokasi anggaran pendidikan terhadap total anggaran belanja negara. Sehingga anggaran pendidikan dalam UU Nomor 41/2008 tentang APBN 2009 adalah sebesar Rp 207.413.531.763.000,00 yang merupakan perbandingan alokasi anggaran pendidikan terhadap total anggaran belanja negara sebesar Rp 1.037.067.338.120.000,00.

Pemenuhan anggaran pendidikan sebesar 20 persen tersebut disamping untuk memenuhi amanat Pasal 31 Ayat (a) UUD 1945, juga dalam rangka memenuhi Putusan Mahkamah Konstitusi tanggal 13 Agustus 2008 Nomor 13/PUU-VI I 2008. Menurut putusan Mahkamah Konstitusi, selambat-lambatnya dalam UU APBN Tahun Anggaran 2009, Pemerintah dan DPR harus telah memenuhi kewajiban konstitusionalnya untuk menyediakan anggaran sekurang-kurangnya 20 persen untuk pendidikan.

Selain itu, Pemerintah dan DPR memprioritaskan pengalokasian anggaran pendidikan 20 persen dari APBN Tahun Anggaran 2009 agar UU APBN Tahun Anggaran 2009 yang memuat anggaran pendidikan tersebut mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan sejalan dengan amanat UUD 1945.

Hal tersebut harus diwujudkan dengan sungguh-sungguh, agar Mahkamah Konstitusi tidak menyatakan bahwa keseluruhan APBN yang tercantum dalam UU APBN Tahun Anggaran 2009 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat yang disebabkan oleh adanya bagian dari UU APBN, yaitu mengenai anggaran pendidikan, yang bertentangan dengan UUD 1945.

Sedangkan pengalokasian anggaran pendidikan meliputi alokasi yang melalui beIanja pemerintah pusat dan melalui transfer ke daerah. Untuk yang melaui belanja pemerintah pusat dialokasikan kepada Departemen Pendidikan Nasional, Departemen Agama dan dua belas Kementerian Negara/Lembaga lainnya (Departemen PU, Departemen Kebudayaan dan Pariwisata, Perpustakaan Nasional, Departemen Keuangan, Departemen Pertanian, Departemen Perindustrian, Departemen ESDM, Departemen Perhubungan, Departemen Kesehatan, Departemen Kehutanan, Departemen Kelautan dan Perikanan, Badan Pertanahan Nasional, Badan Meteorologi dan Geofisika, Badan Tenaga Nuklir Nasional, Bagian Anggaran 69).

Sementara untuk yang melalui anggaran pendidikan melalui transfer ke daerah adalah DBH Pendidikan, DAK Pendidikan, DAU Pendidikan, Dana Tambahan DAU, dan Dana Otonomi Khusus Pendidikan. (Imro/www.anggaran.depkeu.go.id)

Selengkapnya...

13 Apr 2009

Download Games Math Interaktif

Untuk Mempertajam Nalar dan Logika Berpikir Anda silahkah coba tantangan Games Logika berikut ini :
Klik Aja :


1. LOGIKA-1
2. LOGIKA-2
3. LOGIKA-3
4. LOGIKA-4
5. LOGIKA-5
6. LOGIKA-6
7. LOGIKA-7
8. LOGIKA-8

Selengkapnya...

11 Okt 2008

ISTILAH MATEMATIKA

MATH IS FUN
Oleh : Drs. Matrisoni

Istilah-Istilah Matematika

TRIGONOMETRI

Istilah
Trigonometri adalah julukan sebuah nama pelajaran yang dipelajari di sekolah lanjutan. Pelajaran yang relatif sulit meskipun, dalam tahap pengantar, hanya berupa nama-nama nisbah antara sisi-sisi pada sebuah segitiga, namun dalam perkembangannya menjadi makin sulit bahkan dapat melupakan bahwa asalnya hanya nisbah-nisbah belaka. Penerapan trigonometri relatif luas, dalam bidang fisika membahas radiasi, perambatan cahaya dan suara bahkan navigasi dan astronomi.

Kisah


Trigonometri adalah studi tentang hubungan setiap sudut dan garis pada sebuah segitiga. Kata trigonometri berasal dari bahasa Yunani trigonon yang artinya “segitiga” dan metria yang artinya “pengukuran.” Istilah trigonometri pertama kali digunakan oleh Pitiscus Bartholomaeus sebagai judul buku berisikan studi tentang segitiga yang diterbitkan pada tahun 1595, meskipun pada tahun 1600 diubah menjadi Trigonometria sive de dimensione triangulae.
Istilah sinus berasal dari India. Dipopulerkan oleh matematikawan dan astronom Aryabhata (476 – 550) yang berarti setengah nada, ”ardha-jya” sebelum terus diubah sampai Gerard dari Cremona yang mengalihbahasakan Almagest (ingat: Ptolemy) pada penghujung abad 12, mengganti kata di atas ke dalam bahasa Latin yang artinya lebih-kurang sama, yaitu sinus.
Terus berkembang dengan munculnya “rekan-rekan” lainnya. Tangen berasal dari bahasa Latin tangere, berarti “menyentuh” dan secan dari kata secare, berarti “memotong” diperkenalkan oleh Thomas Fincke pada tahun 1583.
Cosinus dan cotangen, diusulkan pada tahun 1620 oleh matematikawan dan astronom berkewarganefgaraan Inggris, Edmund Gunter.
Ada 2 jenis trigonometri, yaitu:
• Trigonometri bidang berhubungan dengan segitiga dan bidang dua dimensi.
• Trigonometri bola (sphere) berhubungan dengan segitiga yang berada pada permukaan bola.

Selengkapnya...